Salin Artikel

Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara

K, yang juga Ketua RW di di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu mencabuli anak tetangganya sendiri, M (15), dengan iming-iming uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, K mencabuli M pada malam hari di sebuah gang di dekat rumah korban.

"Perbuatan yang sudah diakui tersangka, sesuai keterangan korban, adalah memegang payudara dan bagian kemaluan korban," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Peristiwa pencabulan itu, kata Tika, terjadi pada Jumat (21/1/2022) malam ketika M baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki.

Pada saat yang sama, K berjalan kaki dari rumah tetangganya dan berpapasan dengan M.

Melihat M berjalan seorang diri, kata Tika, K menawarkan diri untuk mengantar M berjalan kaki menuju rumahnya.

M menolak, lanjutnya, tapi K memaksa dengan alasan kasihan pada M karena kondisi gelap.

Kurang 5 meter dari rumah M di sebuah gang kecil, kata Tika, K tiba-tiba merangkul M dan meraba dada dengan tangan kiri dan bagian kemaluan M dengan tangan kanan.

Ketika M berusaha memberontak, ujar Tika, K menjanjikan akan memberi M sejumlah uang. Namun, M akhirnya memaksa pulang.

"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Mereka tidak terima dan melapor ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Blitar," ujar Tika.

Sebelum melapor, kata Tika, pihak keluarga K sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga M, namun tidak terjadi kesepakatan.

Menurut Tika, K, yang merupakan figur yang dihormati dan dituakan di lingkungannya itu, mengaku biasa menepuk pantat anak perempuan termasuk korban dengan dalih memberikan perhatian.

"Tapi kali ini tersangka tidak hanya menepuk pantat tapi sudah sampai meraba pada bagian dada dan kemaluan," ujarnya.

Sekitar satu pekan setelah laporan masuk, kata Tika, pihaknya menahan K pada 17 Februari lalu.

Polisi menjerat K dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

K terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/162806478/ketua-rw-di-blitar-diduga-cabuli-anak-tetangga-di-gang-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke