Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Rumah, Polisi: Suaminya Masih DPO

Kompas.com - 27/01/2022, 19:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar Kota menggerebek rumah pengedar sabu di Kabupaten Blitar awal pekan ini. Namun, pengedar sabu berinisial S yang menjadi sasaran petugas tak ditemukan di rumah.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus istri pengedar narkoba tersebut yang berinisial SN (22). Polisi mendapati SN sedang mengonsumsi sabu di rumahnya, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Kota Blitar Masih Tinggi, Hanya 2 Merek yang Jual Rp 14.000 Per Liter

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi akhirnya menahan SN karena kedapatan mengonsumsi sabu.

"Jadi SN ini kita tangkap sebagai pemakai sabu-sabu sedangkan suaminya masih DPO (daftar pencarian orang) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L," kata Argo saat konferensi pers di Blitar, Kamis (26/1/2022).

Argo mengatakan, polisi masih mengejar S yang belum lama selesai menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

"Target kami, S, kebetulan baru saja keluar rumah saat polisi mendatangi rumahnya. Padahal, S dan istrinya baru saja bersama mengonsumsi sabu-sabu," tambahnya.

SN adalah satu dari delapan tersangka kasus sabu-sabu dan obat keras berbahaya yang dihadirkan pada konferensi hasil kerja Satuan Reserse Narkoba selama Januari.

Sementara tujuh tersangka yang lain terdiri dari tersangka kasus sabu-sabu sebanyak tiga orang dan empat tersangka penyalahgunaan pil dobel L sebanyak empat orang.

Dari delapan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,27 gram sabu-sabu termasuk 1,63 gram yang ditemukan di rumah pasangan SN dan S.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 9.000 butir dari empat tersangka tersebut.

Baca juga: Pemkot Blitar Batasi Vaksin Sinovac Hanya untuk Anak 6-11 Tahun

Argo mengatakan, untuk kasus sabu-sabu pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kepada tersangka pengedar pil dobel L, kata dia, polisi menggunakan jeratan Pasal 106 dan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com