Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Uang Kayu Jati, Anak di Ponorogo Aniaya Ibu Kandungnya

Kompas.com - 19/01/2022, 22:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Diduga karena tersinggung uang hasil penjualan kayu jati habis dipakai, seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami patah tangan.

Akibat perbuatannya itu, Katimun (55) ditangkap Satreskrim Polres Ponogoro setelah menganiaya ibu kandungnya bernama Yoinah (84) di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo pada Senin (17/1/2022).

Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto membenarkan penangkapan Katimun. Tersangka Katimun ditangkap beberapa jam setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 14.00,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Berangkat ke Balai Desa untuk Vaksin, Warga Ponorogo Tewas Kecelakaan

Nanang mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban pulang dari takziah dan duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, tersangka datang menanyakan hasil penjualan kayu jati.

“Karena tidak puas dengan jawaban korban, kemudian pelaku emosi. Sehingga mendorong korban dari teras rumah hingga halaman depan. Akibatnya korban mengalami luka memar pada mata kiri dan pergelangan tangan kiri patah,” jelas Nanang.

Korban ditolong oleh tetangganya dan dibawa ke RSUD Ponorogo. Saat ini korban dirawat di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo itu.

Sebelum terjadi kasus penganiayaan, korban dan tersangka sering cekcok masalah warisan dan penjualan kayu jati. Sementara untuk kasus penganiayaan baru terjadi kali ini.

“Kemungkinan pelaku ingin meminta bagian,” kata Nanang.

Baca juga: Tari Reog Ponorogo: Sejarah, Makna, Iringan, dan Properti

Saat ini, kasus penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka Katimun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com