Salin Artikel

Gara-gara Uang Kayu Jati, Anak di Ponorogo Aniaya Ibu Kandungnya

PONOROGO, KOMPAS.com - Diduga karena tersinggung uang hasil penjualan kayu jati habis dipakai, seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami patah tangan.

Akibat perbuatannya itu, Katimun (55) ditangkap Satreskrim Polres Ponogoro setelah menganiaya ibu kandungnya bernama Yoinah (84) di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo pada Senin (17/1/2022).

Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto membenarkan penangkapan Katimun. Tersangka Katimun ditangkap beberapa jam setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 14.00,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Nanang mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban pulang dari takziah dan duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, tersangka datang menanyakan hasil penjualan kayu jati.

“Karena tidak puas dengan jawaban korban, kemudian pelaku emosi. Sehingga mendorong korban dari teras rumah hingga halaman depan. Akibatnya korban mengalami luka memar pada mata kiri dan pergelangan tangan kiri patah,” jelas Nanang.

Korban ditolong oleh tetangganya dan dibawa ke RSUD Ponorogo. Saat ini korban dirawat di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo itu.

Sebelum terjadi kasus penganiayaan, korban dan tersangka sering cekcok masalah warisan dan penjualan kayu jati. Sementara untuk kasus penganiayaan baru terjadi kali ini.

“Kemungkinan pelaku ingin meminta bagian,” kata Nanang.

Saat ini, kasus penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka Katimun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/221725778/gara-gara-uang-kayu-jati-anak-di-ponorogo-aniaya-ibu-kandungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke