Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Akibat Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar Capai Rp 10 Miliar

Kompas.com, 2 September 2025, 19:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan orang yang didominasi oleh kaum remaja menyerang gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Setelah menjebol pintu gerbang, mereka melakukan perusakan di ruang-ruang rapat dan perkantoran, menjarah puluhan barang inventaris kantor, dan berupaya membakar gedung.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan aksi perusakan dan penjarahan Kantor DPRD tersebut telah mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

“Atas kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar,” ujar Arif dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) sore.

Baca juga: Ada Arahan Mendagri, Bupati Blitar Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas

“Bayangkan. Akibat tindakan ini kita nanti harus mengeluarkan anggaran Rp 10 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Kerugian sebanyak itu, kata Arif, timbul dari kerusakan yang terjadi pada berbagai fasilitas yang ada di gedung Kantor DPRD Kabupaten Blitar akibat aksi vandalisme dan pembakaran.

Pada kesempatan itu, Arif menunjukkan belasan ruangan yang rusak dan terbakar dengan meja dan kursi hangus.

Selain itu, kerugian itu juga timbul dari hilangnya puluhan barang milik Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dicuri dan dijarah oleh massa.

Barang-barang tersebut, antara lain, berupa belasan layar monitor berukuran besar, belasan peralatan sound system ruang rapat, belasan laptop, dan lainnya.

“Bahkan kursi besi dan kompor gas juga dicuri atau dijarah,” ungkapnya.

Baca juga: Sedan BMW M4 Wabup Blitar Beky Herdihansah Tanpa Nopol Saat Polisi Datangi Lokasi Kecelakaan

Arif mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangkap 41 orang dimana hanya 1 yang telah masuk kategori dewasa, yakni ASJ, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Kami hanya bisa menghadirkan satu tersangka ini, ASJ, yang berperan membonceng atau membantu pelaku mengambil barang berupa layar monitor televisi. Yang lainnya merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Dari 41 orang yang seluruhnya warga Kabupaten dan Kota Blitar itu, sebanyak 12 orang termasuk ASJ telah dilakukan proses hukum.

Sehingga sisanya sebanyak 29 anak telah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Dari 12 orang yang kami proses hukum, 3 tidak kami lakukan penahanan karena baru berusia 13 tahun ke bawah. Hanya 9 orang yang kami tahan dan titipkan di lapas anak,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Penelantaran Anak Anggota DPRD Blitar, Pengacara Istri Siri: Lucu, Ini Tidak Masuk Pelanggaran Etika

Arif mengatakan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 187 KUHP karena tindak pembakaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP atas tindak perusakan fasilitas milik pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dan, Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penjarahan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau