Salin Artikel

Kerugian Akibat Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar Capai Rp 10 Miliar

Setelah menjebol pintu gerbang, mereka melakukan perusakan di ruang-ruang rapat dan perkantoran, menjarah puluhan barang inventaris kantor, dan berupaya membakar gedung.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan aksi perusakan dan penjarahan Kantor DPRD tersebut telah mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

“Atas kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar,” ujar Arif dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) sore.

“Bayangkan. Akibat tindakan ini kita nanti harus mengeluarkan anggaran Rp 10 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Kerugian sebanyak itu, kata Arif, timbul dari kerusakan yang terjadi pada berbagai fasilitas yang ada di gedung Kantor DPRD Kabupaten Blitar akibat aksi vandalisme dan pembakaran.

Pada kesempatan itu, Arif menunjukkan belasan ruangan yang rusak dan terbakar dengan meja dan kursi hangus.

Selain itu, kerugian itu juga timbul dari hilangnya puluhan barang milik Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dicuri dan dijarah oleh massa.

Barang-barang tersebut, antara lain, berupa belasan layar monitor berukuran besar, belasan peralatan sound system ruang rapat, belasan laptop, dan lainnya.

“Bahkan kursi besi dan kompor gas juga dicuri atau dijarah,” ungkapnya.

Arif mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangkap 41 orang dimana hanya 1 yang telah masuk kategori dewasa, yakni ASJ, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Kami hanya bisa menghadirkan satu tersangka ini, ASJ, yang berperan membonceng atau membantu pelaku mengambil barang berupa layar monitor televisi. Yang lainnya merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Dari 41 orang yang seluruhnya warga Kabupaten dan Kota Blitar itu, sebanyak 12 orang termasuk ASJ telah dilakukan proses hukum.

Sehingga sisanya sebanyak 29 anak telah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Dari 12 orang yang kami proses hukum, 3 tidak kami lakukan penahanan karena baru berusia 13 tahun ke bawah. Hanya 9 orang yang kami tahan dan titipkan di lapas anak,” ujarnya.

Arif mengatakan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 187 KUHP karena tindak pembakaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP atas tindak perusakan fasilitas milik pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dan, Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penjarahan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/02/192932878/kerugian-akibat-perusakan-dan-penjarahan-kantor-dprd-kabupaten-blitar-capai

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com