KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya merampungkan panduan pelaksanaan pawai atau parade yang menggunakan perangkat audio bersuara keras atau umum dikenal sound horeg.
Panduan itu berbentuk surat edaran tertanggal 25 Juli 2025. Terdiri dari 8 poin yang mengatur secara rinci sejumlah hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan pawai.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko mengatakan, dengan adanya panduan itu diharapkan bisa menjaga kondusivitas wilayah.
“Untuk kondusivitas wilayah terjaga,” ujar Yuli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Sound Horeg, Nalar Agama, dan Kebisingan di Ruang Publik
Dokumen yang didapatkan Kompas.com, surat edaran tentang penggunaan sound system pada pawai di Kabupaten Kediri itu bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025. Bertanda tangan sekretaris daerah.
Sasarannya ditujukan kepada seluruh camat maupun kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
SE itu mengatur kewajiban adanya perizinan kepolisian yang diurus 14 hari sebelum kegiatan berlangsung. Larangan penyelenggaraan di jalan protokol. Jika jalurnya permukiman, maka harus ditunjang dengan adanya izin dari warga yang dilewati.
Baca juga: Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari
Selanjutnya, panitia berkewajiban mengedukasi jarak aman penonton, menjaga norma termasuk bagi penari, imbauan penggunaan earphone, serta kelengkapan alat pemadam api bagi penyedia jasa audio.
Poin lanjutan adalah perihal batasan spesifikasi audio yang digunakan yakni subwoofer tidak melebihi 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Ini dibuktikan dengan portal uji dimensi.
Selanjutnya, batasan nilai ambang batas (NAB) tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal adalah 70 desibel A (dB A) dan jarak antar-rombongan kendaraan sound 100 meter.
Dokumen itu juga mengatur ketentuan waktu maksimal penyelenggaraan parade yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, break saat kumandang adzan maupun kedukaan, hingga penggantian kerusakan yang timbul.
Untuk diketahui, dalam dokumen panduan tersebut juga dijelaskan landasan regulasinya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup surat edaran tertanggal 25 Juli 2025 itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang