Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kediri Akhirnya Buat Aturan Pawai Sound Horeg, Berikut Isinya

Kompas.com, 28 Juli 2025, 10:58 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya merampungkan panduan pelaksanaan pawai atau parade yang menggunakan perangkat audio bersuara keras atau umum dikenal sound horeg.

Panduan itu berbentuk surat edaran tertanggal 25 Juli 2025. Terdiri dari 8 poin yang mengatur secara rinci sejumlah hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan pawai.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko mengatakan, dengan adanya panduan itu diharapkan bisa menjaga kondusivitas wilayah.

“Untuk kondusivitas wilayah terjaga,” ujar Yuli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Sound Horeg, Nalar Agama, dan Kebisingan di Ruang Publik

Dokumen yang didapatkan Kompas.com, surat edaran tentang penggunaan sound system pada pawai di Kabupaten Kediri itu bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025. Bertanda tangan sekretaris daerah.

Sasarannya ditujukan kepada seluruh camat maupun kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

SE itu mengatur kewajiban adanya perizinan kepolisian yang diurus 14 hari sebelum kegiatan berlangsung. Larangan penyelenggaraan di jalan protokol. Jika jalurnya permukiman, maka harus ditunjang dengan adanya izin dari warga yang dilewati.

Baca juga: Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari

Selanjutnya, panitia berkewajiban mengedukasi jarak aman penonton, menjaga norma termasuk bagi penari, imbauan penggunaan earphone, serta kelengkapan alat pemadam api bagi penyedia jasa audio.

Poin lanjutan adalah perihal batasan spesifikasi audio yang digunakan yakni subwoofer tidak melebihi 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Ini dibuktikan dengan portal uji dimensi.

Selanjutnya, batasan nilai ambang batas (NAB) tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal adalah 70 desibel A (dB A) dan jarak antar-rombongan kendaraan sound 100 meter.

Dokumen itu juga mengatur ketentuan waktu maksimal penyelenggaraan parade yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, break saat kumandang adzan maupun kedukaan, hingga penggantian kerusakan yang timbul.

Untuk diketahui, dalam dokumen panduan tersebut juga dijelaskan landasan regulasinya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup surat edaran tertanggal 25 Juli 2025 itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau