Khofifah mengatakan, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.
Sebab, dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Khofifah mengatakan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Wartawan sempat menyinggung soal nilai korupsi dana hibah pokmas yang diperkarakan dalam pemeriksaan ini.
Namun, Khofifah mengaku tidak mendapat pertanyaan terkait hal itu.
"Enggak ada pertanyaan itu (nilai korupsi dana hibah),” kata Khofifah saat ditanya awak media di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Tak lama setelahnya, dia langsung pergi memasuki mobilnya, Innova hitam, meninggalkan markas Polda Jatim.
Baca juga: Apakah Ditanya Soal Nominal Korupsi Dana Hibah dalam Pemeriksaan, Khofifah: Nggak Ada Itu
Adapun pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.
Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.
Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, pada Kamis (9/7/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang