SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak ditanya soal jumlah nominal kasus korupsi dana hibah saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Khofifah diperiksa KPK selama delapan jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Dia mengaku, materi pertanyaannya seputar proses penyaluran dana hibah bukan nilai korupsi dalam kasus yang menyeret namanya ini.
“Nggak ada pertanyaan itu (nilai korupsi dana hibah,” kata Khofifah saat ditanya awak media di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Polda Jatim
Kemudian, Khofifah memberikan penjelasan terkait seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim hingga sampai ke penerima
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Khoffiah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Hibah, Khofifah Mengaku Ditanya Daftar Pejabat OPD 2021-2024
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahar Tua P Simandjuntak beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta Abdul Hamid-Ilham Wahyudi
Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.
Selain Khofifah, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada Kamis (9/7/2025) di Gedung Merah Putih.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang