SURABAYA, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan antara pihak korban penipuan rumah dan PT Surya Gemilang Multindo berlangsung alot pada Senin (16/6/2025).
Mediasi ini bertujuan membahas pengembalian uang ganti rugi bagi korban yang telah dirugikan.
Dalam unggahan di akun YouTube resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terlihat bahwa ia dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, kembali mendatangi kantor PT Surya Gemilang Multindo di Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, bersama para korban serta kuasa hukum mereka.
Namun, mereka tidak dapat menemui Merlisnawati, yang akrab disapa Lisna, dan hanya diwakili oleh Deni Irawan, suami Lisna.
Baca juga: Armuji Marah Saat Direksi PT Surya Gemilang Multindo Ingin Merokok Dulu
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Rastra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penundaan mediasi kepada para korban, yang dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025) karena perlu dilakukan pendalaman materi lebih lanjut.
“Jadi intinya dalam surat itu (mediasi) ditunda besok karena kami juga baru mendapat panggilan dari Ibu (Lisna) itu kemarin,” ungkap Rastra.
Penundaan ini memicu kemarahan dari pihak korban, serta Armuji dan Mimik.
Mimik menegaskan bahwa pada mediasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 11 Juni 2025, PT Surya Gemilang Multindo telah bersepakat untuk membawa surat dan aset miliknya sebagai ganti rugi.
“Kemarin itu saya yang ngundang, sudah bersepakat, sudah jabat tangan kalau Senin minggu depan sertifikat sama semuanya dibawa, kok sekarang ngingkari maneh (kok sekarang mengingkari lagi),” tegas Mimik.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menekankan bahwa pada mediasi selanjutnya, pihak PT Surya Gemilang Multindo harus membawa semua sertifikat dan jaminan aset yang dapat dihitung nilainya.
Baca juga: Warga Surabaya yang Laporkan Penipuan Rumah ke Armuji Bertambah
Pertemuan tersebut akan dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.
“Besok sampean (Anda) kumpulkan aset-aset itu. Sing bener loh iki yo, guduk fotokopian loh ya (Yang asli loh ya, bukan fotokopinya loh ya). Saya minta jangan diundang di sini, kita ketemu di rumah wabup bu Mimik agar netral,” sebut Cak Ji.
Setelah mediasi dan perdebatan panjang, Deni bersepakat untuk menulis surat perjanjian sebagai jaminan atas pengembalian uang ganti rugi korban di pertemuan mediasi selanjutnya.
Surat pernyataan saya bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Deni Irawan