SURABAYA, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan antara pihak korban penipuan rumah dan PT Surya Gemilang Multindo berlangsung alot pada Senin (16/6/2025).
Mediasi ini bertujuan membahas pengembalian uang ganti rugi bagi korban yang telah dirugikan.
Dalam unggahan di akun YouTube resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terlihat bahwa ia dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, kembali mendatangi kantor PT Surya Gemilang Multindo di Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, bersama para korban serta kuasa hukum mereka.
Namun, mereka tidak dapat menemui Merlisnawati, yang akrab disapa Lisna, dan hanya diwakili oleh Deni Irawan, suami Lisna.
Baca juga: Armuji Marah Saat Direksi PT Surya Gemilang Multindo Ingin Merokok Dulu
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Rastra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penundaan mediasi kepada para korban, yang dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025) karena perlu dilakukan pendalaman materi lebih lanjut.
“Jadi intinya dalam surat itu (mediasi) ditunda besok karena kami juga baru mendapat panggilan dari Ibu (Lisna) itu kemarin,” ungkap Rastra.
Penundaan ini memicu kemarahan dari pihak korban, serta Armuji dan Mimik.
Mimik menegaskan bahwa pada mediasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 11 Juni 2025, PT Surya Gemilang Multindo telah bersepakat untuk membawa surat dan aset miliknya sebagai ganti rugi.
“Kemarin itu saya yang ngundang, sudah bersepakat, sudah jabat tangan kalau Senin minggu depan sertifikat sama semuanya dibawa, kok sekarang ngingkari maneh (kok sekarang mengingkari lagi),” tegas Mimik.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menekankan bahwa pada mediasi selanjutnya, pihak PT Surya Gemilang Multindo harus membawa semua sertifikat dan jaminan aset yang dapat dihitung nilainya.
Baca juga: Warga Surabaya yang Laporkan Penipuan Rumah ke Armuji Bertambah
Pertemuan tersebut akan dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.
“Besok sampean (Anda) kumpulkan aset-aset itu. Sing bener loh iki yo, guduk fotokopian loh ya (Yang asli loh ya, bukan fotokopinya loh ya). Saya minta jangan diundang di sini, kita ketemu di rumah wabup bu Mimik agar netral,” sebut Cak Ji.
Setelah mediasi dan perdebatan panjang, Deni bersepakat untuk menulis surat perjanjian sebagai jaminan atas pengembalian uang ganti rugi korban di pertemuan mediasi selanjutnya.
Surat pernyataan saya bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Deni Irawan
Tempat dan tangga lahir: Blitar, 20 Desember 1982
Alamat: Wage Asri II blok A6 nomor 8, Taman, Sidoarjo
Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya hal sebagai berikut.
Bahwa saya sebagai direktur PT Surya Gemilang Multindo (PT SGM) dan suami dari Merlisnawati dengan ini menyatakan bahwa pada hari Selasa, 17 Juni 2025 saya siap untuk memastikan kehadiran istri saya di Rumah Wabub Sidoarjo pukul 11.00 0 WIB untuk melaksanakan penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada pihak korban PT SGM.
Yang kedua, bahwa saya dan istri saya siap untuk memberikan aset-aset yang saya miliki termasuk jaminan untuk diberikan seluruhnya kepada pihak korban baik dengan surat-suratnya dan fisik asetnya.
Ketiga, saya dengan ini menyatakan terhadap aset saya milik pribadi dengan data:
A. Sebidang tanah di Mojosari seluas 3.100 m². Dasar kepemilikan petok D milik istri saya.
B. Rumah Sedati, Perum Puri Permata Regency, Sedati, Sidoarjo blok A nomor 17 milik istri saya.
C. Mobil Dayatsu Ayla warna putih atas nama Deni Irawan dan aset-aset yang dijaminkan
Siap diserahkan kepada korban.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Sidoarjo, 16 Juni 2025
Deni Irawan
Kuasa hukum pihak korban, Dimas, juga meminta para korban yang hadir untuk menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai saksi.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) untuk membahas penyelesaian uang ganti rugi korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang