MAGETAN, KOMPAS.com – CV Putra Anugrah kembali melanjutkan aktivitas penambangan di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Aktivitas ini dilakukan meskipun sebelumnya ditutup oleh pemerintah setempat pada Rabu (5/5/2025) karena masalah kelengkapan izin.
Perusahaan mengeklaim memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, meskipun lokasi penambangan berada di wilayah Jawa Timur.
Tanto, salah satu staf lapangan CV Putra Anugrah, yang ditemui di lokasi tambang pada Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa kegiatan penambangan telah dilakukan selama tiga hari terakhir.
Baca juga: Kasus Penambangan Liar di Kalteng Marak, Pemerintah Buka Wilayah Tambang Rakyat
“Untuk penambangan mulai dilakukan tiga hari terakhir. Kalau terkait perizinan silakan langsung dengan orang kantor,” ujarnya.
Perwakilan CV Putra Anugrah, Aris, melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan dilanjutkan karena perusahaan telah mengantongi izin terkait WIUP.
Ia memastikan bahwa kawasan lokasi tambang di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, termasuk dalam wilayah WIUP perusahaan meskipun berada di Jawa Timur.
“Yang dipertanyakan itu kemarin kan berarti ini keluar WIUP, nah setelah kami mendatangkan tenaga ahli ternyata itu masih di dalam WIUP kami,” katanya.
Aris juga menambahkan bahwa ITR yang dimiliki perusahaan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memastikan bahwa pemetaan yang dilakukan melalui Google Earth menunjukkan bahwa lokasi penambangan di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, masuk ke dalam wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Kalteng Berpeluang Kelola Tambang Emas, Pemprov: Potensinya Besar
“Izin (WIUP) dulu, itukan ITR-nya belakang. Mungkin dulu itu ngeceknya menggunakan Google Earth, kalau secara Google Earth itu kan masuknya Jateng,” imbuhnya.
Berdasarkan WIUP dan ITR yang dimiliki, Aris mengaku perusahaan berani melanjutkan penambangan di wilayah perbatasan meskipun sebelumnya dihentikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Magetan pada Rabu (7/5).
“Mungkin setelah perpanjangan itu akan dipotong, jadi WIUP kita jadinya berkurang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, menegaskan bahwa aktivitas tambang CV Putra Anugrah berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Kecamatan Parang.
Dalam pertemuan dengan masyarakat dan perwakilan CV Putra Anugrah pada Rabu (5/5), ia menyatakan bahwa pemerintah Kecamatan Parang menghentikan sementara kegiatan tambang sambil menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait izin tambang yang dimiliki.
“Enggak ada, belum ada konfirmasi. Kami menunggu dari SDA (Sumber Daya Alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” katanya.
Baca juga: Dua Ponton Tambang Timah Ilegal Disergap di Teluk Inggris Bangka