Setelah memperdayai korban, ketiga pelaku membuang korban di wilayah Purwosari, Kabupaten Kediri.
“Barang-barang yang diambil pelaku dari korban antara lain handphone dan uang tunai. Total kerugian sebesar Rp 8.600.000,” ucap Margono.
AKP Margono Suhendra mengungkapkan, setelah menjadi korban penipuan dan perampokan hingga dibuang di Kediri, korban melapor ke polisi keesokan harinya.
Baca juga: Istri Dibunuh dengan Rekayasa Perampokan, Suami Ditangkap usai Diadili Keluarga Besar
Selang satu bulan setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengungkapkan sosok pelaku.
Dua pelaku dinyatakan buron, sedangkan salah satu pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
“Ketiga tersangka ini residivis dan baru bebas setelah menjalani pidana penjara. Satu pelaku kita tangkap di Pasuruan,” ujar Margono.
Margono menyampaikan, ketiga pelaku merupakan para residivis kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah kabupaten dan kota.
Salah satu modus yang sering diterapkan dan dipraktikkan saat memperdayai penumpang bus di Jombang, yakni dengan berpura-pura sebagai polisi.
“Untuk modusnya, para tersangka mengaku-ngaku sebagai polisi yang bermaksud memberikan pertolongan korban untuk kembali ke Terminal Jombang,” kata Margono.
Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Satu pelaku berhasil diringkus, tetapi 2 lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang