JOMBANG, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami Amo’in (68), buruh harian lepas asal Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia terdampar di Jombang, Jawa Timur setelah ketiduran di bus dan dirampok pada pertengahan Mei lalu.
Saat ketiduran di bus ketika menempuh perjalanan dari Surabaya ke Terminal Jombang, Jawa Timur, ia menjadi korban penipuan dan perampokan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pada Rabu (14/5/2025) malam, Amo’in berniat melakukan perjalanan dari Surabaya ke Jawa Tengah.
Pria asal Kudus itu menumpang bus dari Surabaya dengan maksud transit di Terminal Jombang.
Namun, dalam perjalanan dari Surabaya, korban tertidur hingga melewati terminal Jombang.
Baca juga: Pengakuan Wadison Pasaribu Rekayasa Pembunuhan Istri Jadi Perampokan
Pada Kamis (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, buruh harian lepas itu turun di depan sebuah warung di Desa Jatipelem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Akibat ketiduran, korban tidak jadi berhenti di Terminal Jombang. Yang bersangkutan turun di depan Warung Lumayan Desa Jatipelem,” ujar Margono, di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).
Ia menuturkan, setelah turun dari bus, korban bermaksud kembali ke Terminal Jombang dengan menumpang angkutan umum.
Saat menunggu angkutan, korban didatangi 3 orang yang mengaku sedang melakukan tugas patroli.
Ketiga orang tersebut kemudian menawari korban untuk diantarkan ke Terminal Jombang. Korban yang percaya lantas menyetujui tawaran tersebut.
“Saat korban menunggu angkutan, dia didatangi 3 orang. Ketiga pelaku ini mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan patroli,” kata Margono.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Banten hingga Skenario Perampokan
Namun, kata Margono, kedok ketiga orang tersebut akhirnya terbongkar setelah korban berada di dalam mobil.
Ketiga pelaku memaksa korban menyerahkan kartu identitas serta melakukan penggeledahan paksa terhadap barang-barang yang dibawa korban.
“Korban berusaha menghalangi dan melawan, namun tiba-tiba dipukuli hingga tidak sadarkan diri,” ucap Margono.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membongkar barang bawaan korban dan menemukan uang pada dompet dan tas korban, masing-masing sebesar Rp 900.000 dan Rp 5.200.000.
Setelah memperdayai korban, ketiga pelaku membuang korban di wilayah Purwosari, Kabupaten Kediri.
“Barang-barang yang diambil pelaku dari korban antara lain handphone dan uang tunai. Total kerugian sebesar Rp 8.600.000,” ucap Margono.
AKP Margono Suhendra mengungkapkan, setelah menjadi korban penipuan dan perampokan hingga dibuang di Kediri, korban melapor ke polisi keesokan harinya.
Baca juga: Istri Dibunuh dengan Rekayasa Perampokan, Suami Ditangkap usai Diadili Keluarga Besar
Selang satu bulan setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengungkapkan sosok pelaku.
Dua pelaku dinyatakan buron, sedangkan salah satu pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
“Ketiga tersangka ini residivis dan baru bebas setelah menjalani pidana penjara. Satu pelaku kita tangkap di Pasuruan,” ujar Margono.
Margono menyampaikan, ketiga pelaku merupakan para residivis kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah kabupaten dan kota.
Salah satu modus yang sering diterapkan dan dipraktikkan saat memperdayai penumpang bus di Jombang, yakni dengan berpura-pura sebagai polisi.
“Untuk modusnya, para tersangka mengaku-ngaku sebagai polisi yang bermaksud memberikan pertolongan korban untuk kembali ke Terminal Jombang,” kata Margono.
Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Satu pelaku berhasil diringkus, tetapi 2 lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang