Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiduran di Bus, Buruh Harian Asal Kudus Dirampok di Jombang dan Rugi Rp 8,6 Juta

Kompas.com, 16 Juni 2025, 15:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami Amo’in (68), buruh harian lepas asal Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia terdampar di Jombang, Jawa Timur setelah ketiduran di bus dan dirampok pada pertengahan Mei lalu.

Saat ketiduran di bus ketika menempuh perjalanan dari Surabaya ke Terminal Jombang, Jawa Timur, ia menjadi korban penipuan dan perampokan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pada Rabu (14/5/2025) malam, Amo’in berniat melakukan perjalanan dari Surabaya ke Jawa Tengah.

Pria asal Kudus itu menumpang bus dari Surabaya dengan maksud transit di Terminal Jombang.

Namun, dalam perjalanan dari Surabaya, korban tertidur hingga melewati terminal Jombang.

Baca juga: Pengakuan Wadison Pasaribu Rekayasa Pembunuhan Istri Jadi Perampokan

Pada Kamis (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, buruh harian lepas itu turun di depan sebuah warung di Desa Jatipelem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Akibat ketiduran, korban tidak jadi berhenti di Terminal Jombang. Yang bersangkutan turun di depan Warung Lumayan Desa Jatipelem,” ujar Margono, di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).

Ia menuturkan, setelah turun dari bus, korban bermaksud kembali ke Terminal Jombang dengan menumpang angkutan umum.

Saat menunggu angkutan, korban didatangi 3 orang yang mengaku sedang melakukan tugas patroli.

Ketiga orang tersebut kemudian menawari korban untuk diantarkan ke Terminal Jombang. Korban yang percaya lantas menyetujui tawaran tersebut.

“Saat korban menunggu angkutan, dia didatangi 3 orang. Ketiga pelaku ini mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan patroli,” kata Margono.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Banten hingga Skenario Perampokan

Namun, kata Margono, kedok ketiga orang tersebut akhirnya terbongkar setelah korban berada di dalam mobil.

Ketiga pelaku memaksa korban menyerahkan kartu identitas serta melakukan penggeledahan paksa terhadap barang-barang yang dibawa korban.

“Korban berusaha menghalangi dan melawan, namun tiba-tiba dipukuli hingga tidak sadarkan diri,” ucap Margono.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membongkar barang bawaan korban dan menemukan uang pada dompet dan tas korban, masing-masing sebesar Rp 900.000 dan Rp 5.200.000.

Setelah memperdayai korban, ketiga pelaku membuang korban di wilayah Purwosari, Kabupaten Kediri.

“Barang-barang yang diambil pelaku dari korban antara lain handphone dan uang tunai. Total kerugian sebesar Rp 8.600.000,” ucap Margono.

Residivis kasus penipuan

AKP Margono Suhendra mengungkapkan, setelah menjadi korban penipuan dan perampokan hingga dibuang di Kediri, korban melapor ke polisi keesokan harinya.

Baca juga: Istri Dibunuh dengan Rekayasa Perampokan, Suami Ditangkap usai Diadili Keluarga Besar

Selang satu bulan setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengungkapkan sosok pelaku.

Dua pelaku dinyatakan buron, sedangkan salah satu pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

“Ketiga tersangka ini residivis dan baru bebas setelah menjalani pidana penjara. Satu pelaku kita tangkap di Pasuruan,” ujar Margono.

Margono menyampaikan, ketiga pelaku merupakan para residivis kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah kabupaten dan kota.

Salah satu modus yang sering diterapkan dan dipraktikkan saat memperdayai penumpang bus di Jombang, yakni dengan berpura-pura sebagai polisi.

“Untuk modusnya, para tersangka mengaku-ngaku sebagai polisi yang bermaksud memberikan pertolongan korban untuk kembali ke Terminal Jombang,” kata Margono.

Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Satu pelaku berhasil diringkus, tetapi 2 lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau