Editor
Sementara, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,” ujar Agus.
Namun nasib buruk belum berhenti menghampiri Diana. Ia dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stephnus di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Pasangan suami istri ini mengenakan rompi tahanan bertuliskan “TAHANAN JATANRAS” di Mapolrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, Diana mengenal korban, Paul Stephnus karena mengerjakan pemasangan kanopi di atap rumahnya
"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," kata Rahmad, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Akan tetapi, Diana dan suaminya secara mendadak memutuskan kerja sama.
Akhirnya, Diana dengan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi.
Selanjutnya, Diana bersama suaminya, merusak mobil korban. Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/4/2025).
Polisi menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, tentang perusakan barang.
Sementara itu, jumlah pelapor penahanan ijazah kian bertambah.
Sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 17 April 2025.
Mereka menyebut perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika menolak. (Penulis: Kontributor Surabaya Andhi Dwi Setiawan, , Azwa Safrina, Rachmawati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang