Salin Artikel

Jan Hwa Diana, Pengusaha yang Hidupnya Berubah Gara-gara Penahanan Ijazah

Kasus yang awalnya berakar dari keluhan seorang mantan karyawan, kini telah menyeret Diana dan suaminya ke pusaran hukum hingga mengenakan rompi tahanan.

Kisah bermula dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV SS, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski telah lama berhenti bekerja.

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” ujar Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 14 April 2025.

Laporan Nila ini kemudian memicu aksi Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada 9 April 2025.

Namun upaya Armuji tak berjalan mulus. Ia mengaku dihalangi masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan.

“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan,” kata Armuji.

Tak terima, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

“Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga,” tegas Armuji dalam unggahan Instagram pribadinya pada 11 April 2025.

Masalah terus bergulir. Penyegelan gudang CV SS dilakukan Pemkot Surabaya pada 6 Mei 2025 setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, terutama tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” ujar Eri.

Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Merasa dizalimi, Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporan itu, Diana mengklaim telah mengurus izin TDG sejak 30 April 2025 namun belum juga diterbitkan hingga 5 Mei.

“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana di kantor Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).

Sementara, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,” ujar Agus.

Jadi Tersangka

Namun nasib buruk belum berhenti menghampiri Diana. Ia dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stephnus di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Pasangan suami istri ini mengenakan rompi tahanan bertuliskan “TAHANAN JATANRAS” di Mapolrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, Diana mengenal korban, Paul Stephnus karena mengerjakan pemasangan kanopi di atap rumahnya

"Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy)," kata Rahmad, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Akan tetapi, Diana dan suaminya secara mendadak memutuskan kerja sama.

Akhirnya, Diana dengan korban sempat terlibat pertengkaran di lokasi.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya, merusak mobil korban. Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/4/2025).

Polisi menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka, terkait Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, tentang perusakan barang.

Sementara itu, jumlah pelapor penahanan ijazah kian bertambah.

Sebanyak 31 mantan karyawan CV SS secara kolektif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 17 April 2025.

Mereka menyebut perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika menolak. (Penulis: Kontributor Surabaya Andhi Dwi Setiawan, , Azwa Safrina, Rachmawati)

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/10/110347178/jan-hwa-diana-pengusaha-yang-hidupnya-berubah-gara-gara-penahanan-ijazah

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com