MALANG, KOMPAS.com - Suasana sidang pledoi kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (6/5/2025), berjalan menegangkan.
Terdakwa Isa Zega histeris karena tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Isa Zega dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan pada Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Singgung Koruptor Rp 271 Triliun
Isa Zega tidak terima dengan tuntan tersebut karena tidak melakukan pemerasan kepada korban Shandy Purnamasari.
"Hal itu juga diakui oleh saksi Shandy Purnamasari bahwa saya tidak melakukan pemerasan," ungkapnya.
Isa Zega pun menantang Shandy Purnamasari maupun jaksa penuntut umum untuk bersumpah.
"Saya siap sumpah pocong maupun sumpah mubahalah dengan Shandy Purnamasari maupun jaksa penuntut umum," terangnya.
Baca juga: Isa Zega Protes Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi menekankan bahwa tuntutan JPU Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU ITE atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU ITE bersifat alternatif.
"Jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B. Jadi bukan pemerasan di situ, tapi pencemaran," ungkapnya.
"Jadi tuntutan kedua itu sifatnya alternatif," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selebgram Isa Zega 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025) lalu.
Dalam tututan yang dibacakan salah satu JPU, Ari Kuswadi tuntutan itu penjara selama lima tahun itu karena Isa Zega telah melakukan berbagai pencemaran nama baik Shandy di media sosial, hingga menimbulkan kerugian materiil dan non materiil bagi Shandy.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," terangnya.
"Bahkan, dalam salah satu konten terdakwa memperjelas nama menyebut nama Shandy Shaun the Sheep secara bersamaan," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang