Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isa Zega Protes Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Kompas.com, 30 April 2025, 16:31 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selebgram Isa Zega dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (30/4/2025).

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ari Kuswadi, dijelaskan bahwa hukuman penjara selama lima tahun dijatuhkan karena Isa Zega dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy melalui media sosial.

Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian, baik secara materiil maupun non-materiil bagi Shandy.

Baca juga: Ahli Sebut Dugaan Pencemaran Nama Baik Isa Zega Memenuhi Unsur Pidana

"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," ungkap Ari.

JPU David Christian Lumban Gaol, dalam berkas yang sama, menyatakan bahwa selain kerugian yang dialami Shandy, Isa Zega juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, yang mempersulit jalannya proses hukum.

"Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya," bebernya.

Meskipun demikian, JPU mengakui ada keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan:

"Pertama, menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008," tegasnya.

Baca juga: Momen Nikita Mirzani Bersitegang dengan Kuasa Hukum Isa Zega Saat Beri Kesaksian

JPU juga mengusulkan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti yang disita, termasuk hasil screenshoot dari akun media sosial dan perangkat elektronik, juga diusulkan untuk dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega mengungkapkan protes kepada majelis hakim, menganggap bahwa tuntutan yang diajukan terlalu berat.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.

Ia memberikan kesempatan kepada Isa Zega untuk mengajukan keberatan pada pekan depan.

"Silakan mengajukan keberatan pada pekan depan," tutup Ayun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau