MALANG, KOMPAS.com – Selebgram Adrena Isa Zega menyinggung vonis ringan narapidana korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum diperberat menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Isa Zega menyinggung vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah itu sebagai luapan kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Baca juga: Isa Zega Protes Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Isa Zega dituntut dengan penjara 5 tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).
“Lima tahun itu sama dengan tuntutan orang pakai narkoba, lo. Sama dengan tuntutan koruptor 271 triliun,” ungkapnya.
Baca juga: Ahli Sebut Dugaan Pencemaran Nama Baik Isa Zega Memenuhi Unsur Pidana
Isa Zega mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Ia menilai tuntutan itu berlebihan dan di luar dugaannya.
“Emosi ada, kecewa ada sama jaksa. Terlalu barbar menuntut dengan undang-undang 27 B,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Isa Zega 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).
Dalam tuntutan yang dibacakan salah satu JPU, Ari Kuswadi, tuntutan penjara selama lima tahun itu karena Isa Zega telah melakukan berbagai pencemaran nama baik Shandy di media sosial, hingga menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi Shandy.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," terangnya.
"Bahkan, dalam salah satu konten, terdakwa memperjelas nama dengan menyebut nama Shandy Shaun the Sheep secara bersamaan," imbuhnya.
Sementara itu, JPU David Christian Lumban Gaol dalam pembacaan berkas yang sama menerangkan bahwa selain kerugian yang dialami Shandy akibat dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan, Isa Zega juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan di persidangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya," bebernya.
Adapun keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Tuntutan jaksa ini berdasarkan pada Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang