MALANG, KOMPAS.com - Saksi ahli pidana Universitas Pancasila, Prof Dr Agus Surono memberi kesaksian pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa selebgram Isa Zega kepada pengusaha Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesaksiannya, Agus memberikan pandangan bahwa Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2024 atau UU ITE yang didakwakan terhadap Isa Zega memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pasalnya, ia menyebut meskipun tidak eksplisit menyebut nama Shandy Purnamasari, tapi yang terpenting pada Pasal 27B ayat (2) adalah maksud dari sebuah perkataan pelaku pencemaran nama baik tersebut.
"Jadi kata kuncinya pada pasal ini adalah yang dimaksud dari sebuah perkataan terdakwa," ungkapnya dalam persidangan.
Baca juga: Momen Nikita Mirzani Bersitegang dengan Kuasa Hukum Isa Zega Saat Beri Kesaksian
Agus Surono menyebut hal itu disebut 'Mens Rea' atau keadaan batin pelaku. Menurutnya, 'Mens Rea' menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi.
"Pasal 27B ini memerlukan maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatirakan dilakukannya kekerasan," tuturnya.
"Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan 'dengan sengaja' untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain,” imbuhnya.
Saat ditunjukkan konten-konten Isa Zega yang diduga melakukan pencemaran nama baik Isa Zega, Agus Suroso menilai bahwa konten itu harus dilihat rangkaiannya.
"Ini merupakan satu rangkaian. Tinggal nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dalam postingan, cenderung ke mana. Nah, hal ini yang lebih berhak menilai yang mulia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum, akibat diduga Isa Zega mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow melalui media sosial.
Baca juga: Doktif Yakin Kata Shaundhesip Isa Zega Ditujukan ke Shandy Purnamasari
Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr Oky Pratama pada pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.
Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.
Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.
Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui dokter Oki.
"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr Oki. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ujar Shandy dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.