MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr. Samira Farahnaz atau lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (15/4/2025).
Dalam kesaksiannya, Doktif yakin bahwa kata "Shaundhesip" pada konten Isa Zega ditujukan kepada pemilik perusahaan skin care MS Glow, Shandy Purnamasari.
Keyakinan itu, menurutnya, berdasarkan konteks dalam rangkaian konten yang diunggah terdakwa bernama asli Adrena Isa Zega.
Baca juga: Kesimpulan Ahli Bahasa soal Siapa Shaundhesip dalam Konten Isa Zega
"Di mana dalam salah satu kontennya ia menyebutkan secara jelas Shandy Shaundhesip, bunting, hamidun," terangnya.
"Ciri-ciri itu, siapa lagi kalau bukan owner MS Glow, Shandy Purnamasari? Memang saat itu ia (Shandy) sedang hamil," simpulnya.
Baca juga: Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega
Samira menyebut tidak masalah apabila Isa Zega berdalih bahwa kata-kata itu bukan ditujukan kepada Shandy Purnamasari.
Menurutnya, hal itu wajar sebagai pembelaan.
"Tapi yang jelas nanti ada bukti-bukti," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan bukti-bukti yang ada dan konteks dalam konten-konten itu, ia optimistis majelis hakim akan memutuskan bahwa Isa Zega bersalah.
"Insya Allah saya yakin hakim bisa benar-benar objektif," tuturnya.
Samira mengaku menyimpan belasan konten Isa Zega yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
Menurutnya, konten-konten yang diunggahnya tidak edukatif dan tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat luas.
"Saya lihat sendiri kontennya. Tapi beberapa waktu kemudian saya tidak mengikuti karena saya pikir memuakkan dan saya risih. Benar-benar bukan konten edukatif," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang