PASURUAN, KOMPAS.com - Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat tersangka dari tujuh orang yang diamankan terkait kasus penculikan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan motif di balik penculikan tersebut, karena penyidikan masih berlangsung secara intensif.
"Dari tujuh orang yang kami amankan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, dalam konferensi pers pada Rabu (23/04/2025).
Baca juga: 4 Pelaku Penculikan Santri Pasuruan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron
Choirul juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap identitas keempat tersangka tersebut.
Saat ini, mereka masih mengembangkan penyidikan untuk mencari dalang di balik kasus penculikan santri.
"Sebanyak tiga orang masih berstatus saksi. Dua di antaranya hanya disuruh-suruh, dan satu orang adalah pemilik rumah yang tidak mengetahui adanya penculikan," ujarnya.
Aksi penculikan santri, yang diketahui bernama MS (18), terjadi di depan toko Hamdalah di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, pada Senin malam (21/04/2025).
Baca juga: Pengasuh Ponpes Pasuruan Desak Polisi Segera Tangkap Dalang Aksi Penculikan Santri
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan video rekaman itu beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tidak dikenal.
Kurang dari 10 jam, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tujuh orang pelaku setelah melakukan pengejaran hingga mereka tertangkap di pintu keluar Tol Kebomas, Gresik, Selasa (22/04/2025) pagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang