SURABAYA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pemberian uang secara cepat melalui aplikasi atau website yang memungkinkan pengajuan pinjaman dengan prosedur yang lebih mudah.
Namun, perlu juga untuk berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang justru akan membawa kerugian yang besar.
Pinjol yang tak terdaftar itu lah yang masuk kategori ilegal.
Guru besar Investasi dan Keuangan Universitas Airlangga (Unair) Imron Mawardi memberikan beberapa tips untuk mengenali pinjol ilegal atau legal.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, Pria di Banjarmasin Bobol 3 Minimarket
Pertama, masyarakat dapat mengecek perusahaan peminjam apakah sudah terdaftar ke data OJK. Pengecekan bisa melalui website resminya di www.ojk.go.id.
“Biasanya kalau pinjol ilegal dalam melakukan penagihan menggunakan cara-cara yang terlarang, misalnya menyebar informasi korban atau mengancam korban melalui orang-orang di sekitarnya,” kata Imron kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Kedua, pinjol ilegal biasanya akan menawarkan berbagai kelonggaran dan persyaratan yang terlalu mudah, tetapi dengan bunga yang sangat tinggi.
Ketiga, perusahaan pinjol biasanya akan memiliki beberapa cabang perusahaan lain untuk menawarkan pinjaman-pinjaman lain kepada korban.
Hal tersebut juga menjadi trik pinjol ilegal dalam melakukan restrukturisasi kepada nasabah sehingga membuat utang menumpuk berkali-kali lipat, bahkan sebelum peminjam menyadari.
“Misalnya ada orang pakai pinjol Rp 2 juta di perusahaan A dengan bunga 10 persen, terus dia tidak bisa membayar, nanti akan ditawari pinjaman lagi lewat perusahaan B dengan bunga yang lebih tinggi. Begitu terus sampai akhirnya utangnya menumpuk sebelum peminjam sadar,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Perempuan Terjerat Pinjol, Korban Butuh Teman dan Lingkungan Baru yang Sehat
Menurutnya, peningkatan tren pinjaman online di Indonesia terjadi selain karena berbagai kemudahan akses yang ditawarkan, tetapi juga budaya konsumerisme yang sangat tinggi di masyarakat.
“Masyarakat setiap hari pasti memegang gadget sehingga sangat mudah sekali untuk tergiur hal-hal yang sebenarnya bukan kebutuhan tetapi hanya sekadar keinginan, lalu mulailah berbelanja,” tuturnya.
Selain itu, penawaran pinjol seperti iklan yang sangat agresif, serta masih minimnya literasi keuangan membuat masyarakat lebih mudah tertarik untuk mendapatkan pinjol.
Baca juga: Pria Ini Buat Laporan Palsu Pura-Pura Dibegal untuk Lunasi Pinjol
“Karena literasi keuangan juga masih rendah sehingga kalau butuh sesuatu masyarakat akan langsung mengakses (pinjol) tanpa memikirkan besaran bunganya dan efek yang ada,” ujarnya.
Ditambah lagi, di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang semakin pelik, justru semakin meningkatkan angka peminjam online.