Editor
Di apartemen hakim M, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Mereka juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yaitu LR. Dia ditangkap di Jakarta.
Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.
Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura. Total nilai semuanya jika dirupiahkan setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi.
Di apartemen LR, tim penyelidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis 5 Tahun, Jaksa Tunggu Novum Baru untuk PK
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10/2024).
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang