SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak khawatir mengenai keberadaan Ronald Tannur saat ini. Sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal agar dia tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Imigrasi kan sudah mengeluarkan cekal untuk Ronald Tannur, jadi kami tidak akan kesulitan mencaari posisinya. Cekal berlaku enam bulan sejak dikeluarkan."
Demikian ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Keberadaan Ronald Tannur dianggap penting untuk mempermudah eksekusi hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: Jaksa Tak Khawatir soal Keberadaan Ronald Tannur, Ini Alasannya
"Untuk posisi saat ini kami belum mengetahui. Tentunya kami sudah punya data alamat Ronald Tannur," tambah Mia Amiati.
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini membatalkan keputusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Ronald Tannur Belum Dieksekusi, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024).
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Baca juga: Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban: Terlalu Ringan
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang