KOMPAS.com - Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat mendapatkan tawaran uang hampir Rp 1 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dimas mengatakan, penawaran uang tersebut dilakukan Lisa saat awal kasus tindak pidana pembunuhan itu mencuat, yakni ketika otopsi jenazah Dini di RSUD dr Soetomo.
"Paginya setelah dilakukan otopsi (Dini), ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat," kata Dimas ketika dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Dan saya dimintai nomor rekening pada saat itu," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Asal-usul Dugaan Uang Suap Pengacara Ronald Tannur ke 3 Hakim PN Surabaya
Dhimas mengungkapkan, ketika itu dirinya mendapatkan tawaran hampir menyentuh Rp 1 miliar dari Lisa. Sedangkan dia tidak tahu berapa jumlah uang yang ditawarkan kepada pihak keluarga Dini.
"Kalau saya hampir mendekati Rp 1 miliar, sampai dengan akhirnya keluarga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dimas, Lisa merupakan seorang pengacara yang kerap menggunakan cara damai saat menangani perkara. Hal tersebut diketahuinya selama berjalannya kasus Dini.
"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini. Karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur sebagai Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya
Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang