SURABAYA, KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.
Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan jaksa.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim Erintuah Damanik.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang