Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Kompas.com - 28/06/2024, 15:50 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur, bakal menertibkan semua poster dan banner atribut politik yang terpasang tanpa izin. Hal ini merespons maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon peserta Pilkada 2024 sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, pemasangan APS harus berizin dari Pemkot Batu. Apabila tidak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Batu untuk menindak dan melakukan pembersihan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan menertibkan," kata Rais, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Rapat koordinasi antar OPD terkait tentang hal itu juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Di antaranya dari Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kominfo.

"Termasuk KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS," katanya.

Baca juga: Didukung 3 Partai, Firhando Gumelar Nyatakan Siap Maju Pilkada Kota Batu 2024

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara mengatakan, semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi Sicantik.

Setelah proses perizinan selesai dalam 2 X 24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut.

"Kami memberikan waktu hingga Senin (24/7/2024), bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," ujarnya.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu Badrut Tamam mengatakan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," kata Badrut.

Aturan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.

Lebih detail, beberapa aturan yang harus diikuti, yakni semua penyelenggara iklan, reklame, atribut politik peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi Sicantik, dan kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.

Pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada atribut politik yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.

Atribut politik yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Selain itu, ukuran maksimal atribut politik yakni 2x3 meter untuk menjaga estetika serta memaksimalkan ruang pemasangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Ketakutan soal Blokir KK, Ini Respons Dispendukcapil Surabaya

Warga Ketakutan soal Blokir KK, Ini Respons Dispendukcapil Surabaya

Surabaya
330 Pengantin Nikah Massal Pemkot Surabaya Ikut Kirab ke Balai Kota

330 Pengantin Nikah Massal Pemkot Surabaya Ikut Kirab ke Balai Kota

Surabaya
Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba

Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba

Surabaya
Nasib SMPN Terpencil di Madiun, Susah Dijangkau dan PPDB Sepi Pendaftar

Nasib SMPN Terpencil di Madiun, Susah Dijangkau dan PPDB Sepi Pendaftar

Surabaya
Usai Dapat Rekomendasi PPP, Eri Cahyadi Terima Surat Tugas PSI Maju Pilkada Surabaya

Usai Dapat Rekomendasi PPP, Eri Cahyadi Terima Surat Tugas PSI Maju Pilkada Surabaya

Surabaya
Polisi Lumajang Periksa Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

Polisi Lumajang Periksa Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

Surabaya
Bus Pelita Indah Terguling di Kediri, 13 Penumpang Terluka

Bus Pelita Indah Terguling di Kediri, 13 Penumpang Terluka

Surabaya
Survei Indopol: Bupati Petahana Ungguli Sosok Lain dalam Pilkada Lamongan 2024

Survei Indopol: Bupati Petahana Ungguli Sosok Lain dalam Pilkada Lamongan 2024

Surabaya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Tukang Pentol, 2 Orang Pesilat dan Residivis

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Tukang Pentol, 2 Orang Pesilat dan Residivis

Surabaya
Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Surabaya
Rumah di Kediri Terbakar, Pemilik Tewas

Rumah di Kediri Terbakar, Pemilik Tewas

Surabaya
Cerita Penemuan Motor Hilang di Jombang, Berawal dari Sepeda Angin yang Digunakan Pelaku

Cerita Penemuan Motor Hilang di Jombang, Berawal dari Sepeda Angin yang Digunakan Pelaku

Surabaya
Sepekan Pencarian, 3 Nelayan Hilang Usai Ditabrak Kapal Penumpang di Gili Iyang Sumenep Belum Ditemukan

Sepekan Pencarian, 3 Nelayan Hilang Usai Ditabrak Kapal Penumpang di Gili Iyang Sumenep Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Kronologi Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas

Kronologi Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com