KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap pria berinisial AH (56) yang merupakan warga Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan AH usai dirinya diketahui menyimpan narkotika jenis sabu siap konsumsi di dalam 63 klip plastik kecil di dalam kamarnya pada Senin (1/7/2024). AH pun digelandang ke Polres Sumenep.
Baca juga: 2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti dengan total 8,30 gram sabu," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Widiarti menjelaskan, penangkapan AH bermula dari laporan warga tentang gerak gerik pelaku yang sering menerima paket mencurigakan di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Diduga Berasal dari Malaysia, Polda Jambi Tangkap 2 Kurir Narkoba
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.