Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Kompas.com - 18/04/2024, 15:56 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Pengeroyokan yang dilakukan terhadap M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada awal Januari 2024 terjadi di lantai atas mushala pesantren.

Hal itu terungkap dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban santri Ali meninggal dunia di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Santri di Blitar hingga Korban Tewas, Pelaku 17 Santri di Bawah Umur

Anggota JPU, Martin Eko Priyanto mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh 17 santri itu berlangsung di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.

“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).

Menurut Martin, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan santri itu berlangsung sekitar satu jam pada malam hari yakni pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB.

Lalu sekitar pukul 24.00 WIB, lanjutnya, korban Ali Rofi yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Ustadz Ditangkap, Polisi Minta 5 Lainnya Menyerahkan Diri

Martin membenarkan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ali tidak diketahui oleh pihak pengelola Pondok Pesantren karena berlangsung setelah jam belajar.

Dia menambahkan bahwa pada sidang perdana itu pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.

Martin menggarisbawahi bahwa dakwaan yang dibacakan oleh pihak JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa yang berjumlah 17 santri itu.

“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Santri di Blitar Dikeroyok 17 Teman hingga Koma lalu Meninggal

Menurutnya, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Antara lain, kehadiran orangtua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Tuntut terdakwa ditahan

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik telah dimulainya persidangan kasus yang menimpa Ali Rofi, meskipun pada tahap penyidikan dinilai berlangsung terlalu lama.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Surabaya
Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Surabaya
Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Surabaya
1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com