KOMPAS.com - AAS (15), siswi SMP di Kota Surabaya, Jawa Timur mengaku menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sendiri, Aipda K (50) yang berprofesi sebagai anggota polisi.
Dugaan kekerasan seksual dilakukan Aipda K selama empat tahun terakhir yakni sejak tahun 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Aipda K yang berstatus duda menikah secara siri dengan ibu kandung AAS, MH (38) sejak tahun 2013. Dari pernikahan siri itu, Aipda K dan MH memiliki dua anak.
AAS menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut
Ia ditemani beberapa kerabat dekatnya yakni nenek, bibi dan paman.
AAS mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga ia duduk di kelas 9 SMP.
Tak cuma dilecehkan, korban juga diperkosa oleh ayah tirinya. Perbuatan jahat itu dilakukan di kamar tidur saat ibu kandungnya tak berada di rumah.
Bahkan kekerasan seksual juga dilakukan di dalam kamar mandi.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (diperkosa)," ujar dia saat ditemu di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu.
Ia mengaku diancam oleh ayah tirinya untuk tak menceritakan tindakan tersebut kepada siapa pun termasuk kepada ibu kandungnya.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari
Selain itu, ayah tirinya kerap menghasutnya dengan cara memberikan uang setiap selesai mendapatkan kekerasan seksual.
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," katanya.
AAS bercerita tak berani menceritakan kejadian yang ia alami karena takut dengan ancaman sang ayah tiri. Apalagi selama ini, ia dan ibunya tinggal bersama ayah tirinya di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.
"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.
Bocah 15 tahun itu kemudian memberanikan diri bercerita kepada sang nenek pada Maret 2024 karena sang ayah tiri kerap marah padanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi