KOMPAS.com - Aipda K (50), oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Kasus pencabulan yang menimpa korban, yang saat ini berusia 15 tahun, telah terjadi selama empat tahun. Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.
Dalam sebuah momen, K sempat berlutut sambil merengek agar laporan tersebut dicabut.
Kejadian itu berlangsung ketika keluarga korban yang sedang mendatangi Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tak sengaja bertemu dengan K yang tengah digelandang polisi.
"Kami gak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata gak sengaja dia mau turun ditemani Provost," ujar NH (52), nenek korban, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Surya.
Baca juga: Anggota Polisi di Surabaya 4 Tahun Cabuli Anak Tiri
Ketika bertemu, K sempat meminta maaf kepada NH dan keluarga. K sempat berupaya memeluk NH sambil berlutut minta ampun.
"Dia minta dicabut (laporan), no. Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," ucapnya.
NH menjelaskan alasan K meminta laporan itu dicabut.
"Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik dan kasihan sama anaknya juga," ungkapnya.
Nenek korban pun berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, perbuatan pelaku berdampak besar pada korban.
"Ya hukum lanjut, seberat-beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri," tuturnya.
Akibat perlakuan K, korban selalu tampak murung. NH menduga cucunya mengalami trauma.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Kasus pencabulan ini dilakukan K sejak 2020. Saat itu, korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Korban juga mengalami pencabulan pada Februari 2024.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas korban di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (21/4/2024).
Perbuatan pelaku diketahui pada Ramadhan 2024 usai korban bercerita kepada keluarganya. Keluarga pun sepakat melaporkan K ke polisi.
Baca juga: Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri Ditetapkan Tersangka dan Ditahan