SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum aparat kepolisian di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga mencabuli anak tirinya akhirnya ditangkap. Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, anggota Polsek Sawahan, Surabaya, berinisial K (53) tersebut sudah ditahan.
"Iya betul (pelaku pencabulan sudah ditahan)," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Bayi Usia 6 Hari di Surabaya Dianiaya Ayah Kandung
Korban yang berusia 15 tahun telah dimintai keterangan terkait pelecehan seksual yang dialaminya empat tahun terakhir. Dia ditemani oleh neneknya, NH (55), selama proses penyelidikan.
"Korban ini masih di bawah umur, sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya," jelasnya.
Baca juga: Istri Melahirkan di RS, Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
Sementara itu, nenek korban, NH mengkhawatirkan kondisi cucunya yang diduga mengalami trauma berat. Sebab, korban disebut sering melamun dan hanya makan sedikit.
“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” kata NH.
Oleh karena itu, NH berharap agar pelaku bisa dihukum dengan berat atas tindakan pencabulan yang dilakukan. Bahkan, dia meminta supaya anggota tersebut dipecat dari instansi kepolisian.
“Saya enggak terima. Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berinisial K (53) diduga mencabuli anak tirinya yang kini berusia 15 tahun. Oknum polisi itu mencabuli korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.