Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen. Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.