JOMBANG, KOMPAS.com - Carolin Cahya Ningsih (27), perempuan yang menjadi tersangka kasus penipuan dengan kedok arisan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibebaskan polisi.
Carolin, warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, sejatinya sempat ditahan polisi dan ditetapkan tersangka.
Dia diringkus polisi di wilayah Bali. Perempuan itu diduga kabur ke Bali untuk bersembunyi setelah terjerat masalah arisan fiktif.
Baca juga: Penipu Bermodus Arisan Fiktif di Jombang Ditangkap Saat Kabur ke Denpasar
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, Carolin yang ditangkap di Bali pada pertengahan Desember 2023 dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Langkah itu ditempuh setelah terjadi perdamaian antara korban dengan Carolin, serta pencabutan laporan oleh korban.
“Pertimbangannya karena ada surat pencabutan laporan dari pelapor, dan surat kesepakatan damai antara pihak pelapor dan pihak tersangka,” kata Sukaca, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Diretas, Akun Instagram KPU Jombang Sempat Jualan iPhone 14
Dia menjelaskan, pencabutan laporan serta kesepakatan antara korban dengan Carolin diterima penyidik pada Selasa (23/1/2024).
Selain pencabutan laporan dan kesepakatan damai, korban juga telah menerima penggantian kerugian dari Carolin.
Berdasarkan kesepakatan perdamaian, ujar Sukaca, pihaknya kemudian menangani kasus tersebut dengan rujukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Penanganan dengan mekanisme restorative justice dapat dilakukan jika ada kesepakatan damai antara korban dengan tersangka, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Penyidik kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan terkait perkara yang menjerat Carolin pada 26 Januari 2024.
“Berdasarkan laporan hasil gelar perkara, kami memutuskan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, dengan alasan demi hukum dan keadilan restoratif,” ungkap Sukaca.
Sebelumnya diberitakan, Carolin Cahya Ningsih (27), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi saat berada di wilayah Denpasar, Bali.
Perempuan itu diduga kabur ke Bali untuk bersembunyi setelah dirinya terjerat masalah arisan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus yang menjerat Carolin berawal dari saat dirinya menawarkan arisan miliknya dan orang lain kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Maret 2022.