Salin Artikel

Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp 5,8 Miliar, Selebgram Asal Gresik Pingsan di Polda Jatim

Saat polisi menggelar konferensi pers, Rully Febriana terlihat ambruk di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.

Rully ambruk terjerembab di lantai karena pingsan. Sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Rully menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.

Setelah siuman, tersangka Rully langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans milik Dokkes Polda Jatim.

"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Ica Carolin (27), korban investasi tersebut menilai Rully hanya drama pingsan.

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya trsangka Rully hanya akal-akalan semata.

Anggapa itu muncu karena menurut Ica, tersangka kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.

"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," kata dia.

Dari kasus arisan bodong itu, polisi mengamankan tiga petinggi bisnis arisan dan investasi PT Cuan Group.

Mereka adalah Alexa Dewi (29) sebagai founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan Mita Resa selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.

Ketiganya telah ditahan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully Febriana bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit.

Uang para member yang jadi korban yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan tubuh, membeli mobil dan lain sebagainya.

Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar.

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban.

Ternyata pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.

"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).

Ia juga menyebut para tersangka tak memiliki aset benda bergerak seperti bangunan, kendaraan atau perhiasan yang bisa disita.

Hal itu terjadi karena para tersangka menghabiskan uang tersebut untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.

Selain itu uang milik korban juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk hidup hedon yaknu berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan serta berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.

"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.

Kasus tersebut terungkap setelah ada 14 laoran polisi dengan total korban sebanyak 45 orang dan akumulasi kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Penipuan itu berawal saat Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Group pada Februari 2023.

Selain itu tersangka Rully Febriana juga meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan. Skema kedua. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen. Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal

55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/06/121200978/jadi-tersangka-arisan-bodong-rp-5-8-miliar-selebgram-asal-gresik-pingsan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke