Dengan demikian, tersangka MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena sudah mengeroyok AM hingga tewas.
"Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, mereka terancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," ucapnya.
Sedangkan, lima tersangka lainya dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang kekerasan mengakibatkan luka berat. Mereka pun terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kedua remaja, yakni AM (17), warga Sukodono, dan MLH (20), asal Taman, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dokter Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong, Dr Ahmad Yudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses autopsi kepada korban tewas AM usai mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Saat dibawa ke kamar jenazah, korban ini sudah meninggal dunia dan pakaiannya masih lengkap," kata Yudianto ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/3/2024).
Tim medis menduga, korban mengalami kekerasan benda tumpul dan tajam sebelum meninggal dunia. Luka tersebut berada di beberapa bagian wajah, leher, dada, lengan hingga kaki.
"Kami lakukan pemeriksaan dalam, di mana patah tulang tengkorak terjadi di kepala, yang paling parah ada di bagian kiri. Kemudian pendarahan juga terjadi pada otak," jelasnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Kasir Minimarket di Sidoarjo, Pelaku Butuh Uang untuk Mudik
Selain itu, kata Yudianto, jenazah korban terlihat mengalami luka paling parah di bagian dadanya. Dia merinci, beberapa tulang di area tersebut patah hingga menyebabkan darah naik ke otak.
"Kami simpulkan dari hasil pemeriksaan bahwa penyebab kematiannya adalah kekerasan tumpul di wajah, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, serta pendarahan di otak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.