KOMPAS.com - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para penerima di Gresik, Jawa Timur, Rabu (27/3/2024).
Raja Juli mengatakan, sertifikat wakaf menjadi sangat penting bagi pihak pengelola terkait hak kepemilikan.
Sebab selama ini dirinya cukup sering menjumpai permasalahan mengenai tanah wakaf.
Baca juga: Raja Juli Tebar 22 Sertifikat Tanah Wakaf di Cirebon, Ini Pesannya
Jadi, penyerahan sertifikat menjadi penanda bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pengayoman.
"Konflik pertanahan di Republik ini, di antaranya terkait tanah wakaf. Tanah wakaf kebanyakan tidak disampaikan secara publik, karena ada ketakutan pewakaf dinilai tidak ikhlas."
"Karena enggan mencatatkan tanah wakaf, maka seringkali terjadi permasalahan," ujar Raja Juli, Rabu (27/3/2024).
Berkaca pada kasus tersebut, Raja Juli berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi terkait tanah wakaf kepada pemerintah.
Dengan demikian bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat guna mencegah kemungkinan konflik. Dalam hal ini, melaporkan kepada BPN setempat.
"Hari ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan sepuluh sertifikat wakaf."
"Lima milik NU (Nahdlatul Ulama), empat milik Muhammadiyah dan satu dari yayasan."
"Ini sesuai dengan pesan dari Pak Presiden Joko Widodo, agar negara hadir di tengah-tengah umat yaitu dengan memberikan kepastian hak atas tanah, terutama yang berasal dari tanah wakaf," kata Raja Juli.
Baca juga: Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim Tertinggi Se-Indonesia
Ia juga berharap, seluruh lembaga yang memiliki tanah wakaf, supaya segera melaporkan kepada BPN.
Raja Juli memastikan, BPN akan memberikan layanan dengan baik sehingga tanah wakaf tersebut dapat menjadi amal jariyah bagi pewakafnya.
"Paling penting adalah peran serta masyarakat dalam mengabarkan kepada pemerintah. Agar tanah masjid, sekolah, pondok pesantren mana yang belum disertifikasi, silahkan lapor."
"Tanpa partisipasi masyarakat, kita tidak tahu di mana ada tanah wakaf," tutur Raja Juli.