SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyegel tujuh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan 2024.
Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, tujuh RHU tersebut telah melanggar Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Selain itu, mereka juga melanggar Surat Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
"Total tujuh lokasi kita berikan tanda silang. Tempatnya disegel, tidak ada aktivitas," kata Fikser ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Gagal Salip Truk, Dua Pengendara Motor di Surabaya Tewas Terlindas
Tempat hiburan yang disegel itu yakni Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari, Billiards & Cafe Turbo di Jalan Ahmad Yani, Sniper Billiard & Resto di Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland dan Eagle Pool & Bistro di Jalan Waterpark Boulevard Ciputra.
"(Keempat lokasi tersebut) gelanggang olahraga biliar yang operasionalnya tanpa rekomendasi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," jelasnya.
Baca juga: Surabaya Darurat Curanmor, 101 Kasus Diungkap dalam 3 Bulan
Kemudian, Pigmalion Loop di Jalan Tegalsari, Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, dan W Superclub di Jalan Basuki Rahmat.
"(Ketiga lokasi tersebut disegel) karena telah menyediakan minuman beralkohol," ujarnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengimbau agar semua pengelola tempat hiburan malam di Surabaya untuk menghormati bulan Ramadhan.
"Kemudian untuk pelaku usaha RHU yang lainnya, diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota untuk meminimalisasi adanya pelanggaran,” kata Agnis.
Selain itu, Agnis juga berharap masyarakat ikut membantu petugas dalam penerapan aturan tersebut. Yakni dengan melapor jika mengetahui ada RHU yang masih buka di bulam Ramadhan.
"Masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami (Satpol PP) jika menemukan tempat RHU (Rekreasi Hiburan Umum) yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.