Kemudian pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 16.05 WIB, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kios Pasar Comboran.
"Saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai pelaku saat mencuri serta sisa uang hasil penjualan sepeda milik korban sebesar Rp 80.000," katanya.
Kemudian, tersangka dengan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
"Jadi, tersangka ini mencuri sepeda gowes dengan cara melompati pagar rumah korban saat dini hari. Ketika beraksi, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial K yang saat ini masih DPO," katanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Malang
Tersangka tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 5 kali ditangkap. Untuk sepeda gowes milik korban telah dijual, dan uang hasil penjualan dipakai foya-foya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sampurna Ramli kembali mendekam di dalam penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.