MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Malang diamankan polisi.
Ketiganya Hermawan (28) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Ahmad Khisom Maulana (28) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Anton Nofriandi (39) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Polisi saat ini sedang mengejar tersangka Wahyu Imam (35) warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang juga anggota komplotan.
"Pelaku atas nama Wahyu Imam saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian
Wisnu menyebut, keempat pelaku itu beraksi di tem[at berbeda.
Hermawan dan Ahmad Khisom Maulana beroperasi di kawasan Kecamatan Karangploso dengan target operasi Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di kawasan Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.
"Dari pondok pesantren itu, pelaku mencuri sepeda motor tipe matic milik santri," jelasnya.
Namun, selain melakukan operasi di kawasan tersebut, kedua pelaku itu sebelumnya sudah beroperasi di tujuh tempat lainnya di kawasan Kabupaten Malang.
"Keduanya adalah residivis atas kasus yang sama," tuturnya.
Sedangkan Anton Nofriandi (39) dan Wahyu Imam (35) telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang ada di sejumlah kawasan Kabupaten Malang.
"Kedua pelaku ini total telah melakukan pencurian 7 kali, di kawasan Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, serta Blimbing, Kota Malang," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Usai Diamuk Massa di Surabaya, Sempat Dibawa ke Polsek
Modus operandi dari keempat pelaku itu sama, yakni menggunakan sarana besi yang dipipihkan untuk merusak rumah kunci motor yang diincarnya.
"Semua pelaku ini adalah residivis atas kasus yang sama," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.
"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.