Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 19:28 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Malang diamankan polisi.

Ketiganya Hermawan (28) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Ahmad Khisom Maulana (28) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Anton Nofriandi (39) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Polisi saat ini sedang mengejar tersangka Wahyu Imam (35) warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang juga anggota komplotan.

"Pelaku atas nama Wahyu Imam saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian

Wisnu menyebut, keempat pelaku itu beraksi di tem[at berbeda.

Hermawan dan Ahmad Khisom Maulana beroperasi di kawasan Kecamatan Karangploso dengan target operasi Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di kawasan Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.

"Dari pondok pesantren itu, pelaku mencuri sepeda motor tipe matic milik santri," jelasnya.


Namun, selain melakukan operasi di kawasan tersebut, kedua pelaku itu sebelumnya sudah beroperasi di tujuh tempat lainnya di kawasan Kabupaten Malang.

"Keduanya adalah residivis atas kasus yang sama," tuturnya.

Sedangkan Anton Nofriandi (39) dan Wahyu Imam (35) telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang ada di sejumlah kawasan Kabupaten Malang.

"Kedua pelaku ini total telah melakukan pencurian 7 kali, di kawasan Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, serta Blimbing, Kota Malang," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Usai Diamuk Massa di Surabaya, Sempat Dibawa ke Polsek

Modus operandi dari keempat pelaku itu sama, yakni menggunakan sarana besi yang dipipihkan untuk merusak rumah kunci motor yang diincarnya.

"Semua pelaku ini adalah residivis atas kasus yang sama," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.

"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com