Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perusakan APK Caleg PDI-P Blitar Divonis Masa Percobaan 1 Tahun

Kompas.com - 23/02/2024, 18:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun kepada Yoga Arta Wijaya (21), terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Blitar Supriadi.

Mendengar amar putusan yang dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding, Majelis Yang Mulia,” ujar anggota JPU, Dwianto, di ruang persidangan.

Baca juga: Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Setelah berakhirnya persidangan, Dwianto mengatakan bahwa JPU memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai terlalu ringan.

“Putusan kami nilai terlalu ringan. Padahal tindak pidana pemilu yang dilakukan terpidana ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan serta diakui oleh terpidana. Karena itu kami menyatakan banding,” tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan.

Dwianto mengatakan, dengan putusan tersebut berarti terpidana tidak akan menjalani hukuman penjara, melainkan hanya berada dalam pengawasan.

“Dengan putusan bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim maka terpidana hanya akan menjalani pidana kurungan jika dalam kurun waktu yang ditentukan melakukan tindak pidana lagi,” terang Dwi.

Sementara itu, pihak pengacara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim karena memang klien kami bersalah,” ujar penasihat hukum Robert Leonardus.

Pada sidang perdana Jumat (16/2/2024) lalu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yoga telah merusak setidaknya 5 APK milik caleg PDI-P, Supriyadi, yang berkompetisi untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2. Supriyadi juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Blitar.

JPU mendakwa Yoga melanggar Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com