Meski sering mengalami penganiayaan, ujar D korban menolak untuk melaporkan suaminya.
"Jadi, korban ini mengadu telah ditendang oleh suaminya. Sudah saya ajak ke puskesmas dan melaporkannya ke polisi, ternyata korban tidak mau," sambungnya.
Menurut D, kondisi rumah tangga DMM dan korban sudah mulai membaik selama setahun. Namun, ia tidak menyangka korban tewas akibat perbuatan suaminya sendiri.
"Habis itu, saya sudah enggak pernah lagi mendengar keributan. Kemudian, korban ini hamil dan melahirkan. Makanya, saya pikir sudah baik-baik saja. Ternyata malah fatal seperti ini," tandasnya.
Baca juga: Suami Tak Mengaku, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Ibu Rumah Tangga yang Tewas Minum Racun
Hal senada juga disampaikan Ketua RT setempat, Ali Masyudi. Ia menyebut pelaku dan korban selama ini sering cekcok, dan korban sering mengalami kekerasan dari suaminya.
"Sudah sekitar empat kali korban datang ke saya, mengeluh sering mendapat kekerasan dari suaminya. Saya sudah pernah menyarankan untuk lapor polisi, tapi beliaunya tidak mau," ujarnya.
Kini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Farid Assifa), Surya Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.