Salin Artikel

Isi 'Diary" Perempuan di Malang yang Tewas Diracun Suami: Istri 'Dianggurin' Dianggap Pembantu, tapi Tidak Digaji

DS tewas setelah dipaksa minum cairan pembersih lantai oleh suaminya sendiri, DDM di rumah mereka di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malan pada Rabu (25/1/2024).

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban tewas karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan polisi telah mengamankan beberapa bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktikkan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian.

Lalu, ada ponsel korban, buku harian, pakaian korban, dan lainnya

Isi buku harian korban

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan dalam buku hariannya, korban semasa hidup menulis hubungannya dengan sang suami yang tak pernah akur.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan para aksi.

“Dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur. Salah satu kutipannya: ‘Di rumah cuma main HP, nggak pernah ngajak ngobrol istri. Istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji'," kata Gandha mengutip tulisan diari korban pada Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan antara pelaku dan korban saling curiga masing-masing memiliki selingkuhan.

“Jadi keduanya, pelaku dan korban, sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman,” terang dia.

Gandha juga menjelaskan dalam buku harian korban, ada curahan korban yang tak suka dengan suaminya yang sering memuji perempuan lain.

"Isinya buku diary ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami mengarah kepada suami atau pelaku," tutur di.

Selain itu dalam buku harian tersebut juga terungkap jika korban kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

"Kemudian puncaknya pada 24 Januari 2024 mereka sempat bertengkar," kata dia.

Sang anak lihat ayah paksa ibunya minum cairan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan di hari kejadian korban dan pelaku bertengkar hebat.

Saat itu korban masuk ke dalam kamar mandi dan disusul oleh suaminya yang membawa gelas berisi cairan pencuci lantai.

"Di dalam kamar mandi, yang kebetulan tidak dikunci, Y (anak keduanya) melihat ayahnya memaksa ibunya meminum cairan itu," ungkap Gandha.

Saat itu anak mereka sempat menegur ayahnya agar tak melakukan tindakan itu kepada sang ibu.

"Yah, jangan begitu," kata Ganda menirukan ucapan Y. Korban lantas keluar dari kamar mandi dalam kondisi basah kuyup, lalu muntah-muntah.

"Saat itulah, korban menyuruh Y meminta pertolongan kepada tetangganya," bebernya.

Hal itu diperkuat oleh keterangan salah satu tetangganya, D (57). Ia mengatakan, pada Rabu (24/1/2024) pagi terdengar teriakan pertengkaran dari dalam rumah pasangan suami istri itu.

"Tidak lama anak nomor duanya, Y yang masih berusia 5 tahun keluar minta air kepada saya. Dengan terbata-bata dan menangis ia bilang kalau ibunya minum racun," tuturnya.

Selanjutnya, D bersama tetangga lainnya mendatangi rumah korban, dan menemukan korban dalam kondisi telentang dengan mulut berbusa.

"Warga di sini langsung membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, Pak Ditya (pelaku) sudah tidak ada di rumah, sudah keluar," tutur dia.

Ia juga mengatakan pelaku dan korban terlihat tidak akur karena kerap bertengkar di dalam rumah.

"Ya, kami kerap mendengar mereka bertengkar hingga suara yang lantang," ujarnya.

"Mungkin ada kalau dua atau tiga kali (korban mengadu terkait KDRT). Tetapi itu sudah lama, mungkin sekitar satu tahun yang lalu," kata dia.

Meski sering mengalami penganiayaan, ujar D korban menolak untuk melaporkan suaminya.

"Jadi, korban ini mengadu telah ditendang oleh suaminya. Sudah saya ajak ke puskesmas dan melaporkannya ke polisi, ternyata korban tidak mau," sambungnya.

Menurut D, kondisi rumah tangga DMM dan korban sudah mulai membaik selama setahun. Namun, ia tidak menyangka korban tewas akibat perbuatan suaminya sendiri.

"Habis itu, saya sudah enggak pernah lagi mendengar keributan. Kemudian, korban ini hamil dan melahirkan. Makanya, saya pikir sudah baik-baik saja. Ternyata malah fatal seperti ini," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT setempat, Ali Masyudi. Ia menyebut pelaku dan korban selama ini sering cekcok, dan korban sering mengalami kekerasan dari suaminya.

"Sudah sekitar empat kali korban datang ke saya, mengeluh sering mendapat kekerasan dari suaminya. Saya sudah pernah menyarankan untuk lapor polisi, tapi beliaunya tidak mau," ujarnya.

Kini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hinga 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor: Farid Assifa), Surya Malang

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/13/152500178/isi-diary-perempuan-di-malang-yang-tewas-diracun-suami--istri-dianggurin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke