"Kita konsisten dari awal tidak akan menjelekkan paslon lain, dari Mas Gibran dan Pak Prabowo tidak pernah kampanye khusus black campaign. Tetap berupaya Malang Raya didominasi, dimenangi Prabowo-Gibran," katanya.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, pihaknya akan menertibkan obyek spanduk yang memuat kategori black campaign atau kampanye negatif.
"Kita fokus ke obyeknya, nanti kita tertibkan, nanti kita tertibkan sekalian karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negative campaign," katanya.
Bawaslu mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang memasang dua spanduk tersebut. Namun, kata Hamdan, bahwa kegiatan tersebut bisa masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar di norma UU 7 Pasal 280 ayat 1 c sama d terkait menghasut atau semacam rasis, menghasut perorangan suku dan agama, ada di situ di norma larangan kampanye," katanya.
"Tapi subyek hukumnya itu peserta pemilu, paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye tim tim pilpres, jadi keterbatasan subyek hukum," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.