Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang, Tertulis "Yang Tak Beretika Dilarang Masuk Kampung"

Kompas.com, 29 Januari 2024, 11:26 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Spanduk-spanduk berisi penolakan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Kota Malang, Jawa Timur.

Lokasi spanduk tersebut berada di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang.

Baca juga: Kampanye di Semarang, Gibran: Jangan Balas Fitnah dan Jelekkan Paslon Lain

Pada spanduk tersebut, terpampang foto Gibran yang dicoret. Selain itu, di bagian tengah terdapat tulisan "YANG TIDAK BERETIKA DILARANG MASUK KAMPUNG INI'. Dua spanduk itu mengatasnamakan warga Madura.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pilar 08 Malang Raya, Ardantya Syahreza, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua spanduk yang dinilai sebagai bentuk kampanye hitam.

"Sudah lihat fisiknya, kami ditunjukkan oleh salah satu perangkat warga di sana," kata Ardantya pada Senin (29/1/2024).

Baca juga: Khofifah ke Gibran: Kalau Sudah Jadi Wapres, Ingat Jatim

Dia mengatakan bahwa dua spanduk itu juga telah diamankan oleh warga. Ardantya menyampaikan, warga sekitar sebenarnya juga tidak suka dengan adanya dua spanduk tersebut yang dinilai telah membawa pesan negatif kepada masyarakat dan memicu provokasi.

"Sudah diamankan, yang mengamankan itu inisiasi dari perangkat warga setempat yang memang juga tidak suka," katanya.

Warga setempat, kata dia, sempat mempersilahkan pihak yang memasang spanduk tersebut untuk mengambil. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang mengambil dua spanduk tersebut.

"Jadi belum tahu siapa yang memasang, tapi dari warga sendiri mempersilakan untuk mengambil di perangkat, untuk kemudian diklarifikasi," katanya.

Baca juga: Tak Ada Spanduk Prabowo dalam Kampanye Terbuka PSI di Tangsel

Menurutnya, adanya dua spanduk tersebut merupakan bentuk penggiringan opini. Dia menilai adanya kepanikan dari tim pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden lainnya.

"Ini bentuk penggiringan opini bahwa seakan orang Madura tidak suka Mas Gibran, padahal tidak seperti itu dari warga sendiri. Ini justru terlihat malah paslon lain yang terlihat jelek di mata masyarakat. Kami menilai cukup panik di sisi paslon lain," katanya.

Tim juga belum menerima laporan apakah ada spanduk serupa di wilayah lain.

Meski adanya persoalan tersebut, pihaknya enggan melapor ke Bawaslu Kota Malang.

"Kami merasa tidak perlu diperpanjang, yang penting sudah diamankan (dua spanduk), karena sebenarnya itu isinya memberikan pesan negatif kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Ketua Relawan Bobby Nasution Diperiksa Bawaslu Terkait Spanduk Prabowo-Gibran

Dia mengaku tetap konsisten untuk tidak menjelekkan paslon lain. Selain itu, juga fokus meningkatkan dukungan warga kepada Prabowo-Gibran.

"Kita konsisten dari awal tidak akan menjelekkan paslon lain, dari Mas Gibran dan Pak Prabowo tidak pernah kampanye khusus black campaign. Tetap berupaya Malang Raya didominasi, dimenangi Prabowo-Gibran," katanya.

Penjelasan Bawaslu

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, pihaknya akan menertibkan obyek spanduk yang memuat kategori black campaign atau kampanye negatif.

"Kita fokus ke obyeknya, nanti kita tertibkan, nanti kita tertibkan sekalian karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negative campaign," katanya.

Bawaslu mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang memasang dua spanduk tersebut. Namun, kata Hamdan, bahwa kegiatan tersebut bisa masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Sebenarnya muatannya bisa melanggar di norma UU 7 Pasal 280 ayat 1 c sama d terkait menghasut atau semacam rasis, menghasut perorangan suku dan agama, ada di situ di norma larangan kampanye," katanya.

"Tapi subyek hukumnya itu peserta pemilu, paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye tim tim pilpres, jadi keterbatasan subyek hukum," tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau