Salin Artikel

Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang, Tertulis "Yang Tak Beretika Dilarang Masuk Kampung"

Lokasi spanduk tersebut berada di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang.

Pada spanduk tersebut, terpampang foto Gibran yang dicoret. Selain itu, di bagian tengah terdapat tulisan "YANG TIDAK BERETIKA DILARANG MASUK KAMPUNG INI'. Dua spanduk itu mengatasnamakan warga Madura.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pilar 08 Malang Raya, Ardantya Syahreza, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua spanduk yang dinilai sebagai bentuk kampanye hitam.

"Sudah lihat fisiknya, kami ditunjukkan oleh salah satu perangkat warga di sana," kata Ardantya pada Senin (29/1/2024).

Dia mengatakan bahwa dua spanduk itu juga telah diamankan oleh warga. Ardantya menyampaikan, warga sekitar sebenarnya juga tidak suka dengan adanya dua spanduk tersebut yang dinilai telah membawa pesan negatif kepada masyarakat dan memicu provokasi.

"Sudah diamankan, yang mengamankan itu inisiasi dari perangkat warga setempat yang memang juga tidak suka," katanya.

Warga setempat, kata dia, sempat mempersilahkan pihak yang memasang spanduk tersebut untuk mengambil. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang mengambil dua spanduk tersebut.

"Jadi belum tahu siapa yang memasang, tapi dari warga sendiri mempersilakan untuk mengambil di perangkat, untuk kemudian diklarifikasi," katanya.

Menurutnya, adanya dua spanduk tersebut merupakan bentuk penggiringan opini. Dia menilai adanya kepanikan dari tim pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden lainnya.

"Ini bentuk penggiringan opini bahwa seakan orang Madura tidak suka Mas Gibran, padahal tidak seperti itu dari warga sendiri. Ini justru terlihat malah paslon lain yang terlihat jelek di mata masyarakat. Kami menilai cukup panik di sisi paslon lain," katanya.

Tim juga belum menerima laporan apakah ada spanduk serupa di wilayah lain.

Meski adanya persoalan tersebut, pihaknya enggan melapor ke Bawaslu Kota Malang.

"Kami merasa tidak perlu diperpanjang, yang penting sudah diamankan (dua spanduk), karena sebenarnya itu isinya memberikan pesan negatif kepada masyarakat," katanya.

Dia mengaku tetap konsisten untuk tidak menjelekkan paslon lain. Selain itu, juga fokus meningkatkan dukungan warga kepada Prabowo-Gibran.

"Kita konsisten dari awal tidak akan menjelekkan paslon lain, dari Mas Gibran dan Pak Prabowo tidak pernah kampanye khusus black campaign. Tetap berupaya Malang Raya didominasi, dimenangi Prabowo-Gibran," katanya.

Penjelasan Bawaslu

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, pihaknya akan menertibkan obyek spanduk yang memuat kategori black campaign atau kampanye negatif.

"Kita fokus ke obyeknya, nanti kita tertibkan, nanti kita tertibkan sekalian karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negative campaign," katanya.

Bawaslu mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang memasang dua spanduk tersebut. Namun, kata Hamdan, bahwa kegiatan tersebut bisa masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Sebenarnya muatannya bisa melanggar di norma UU 7 Pasal 280 ayat 1 c sama d terkait menghasut atau semacam rasis, menghasut perorangan suku dan agama, ada di situ di norma larangan kampanye," katanya.

"Tapi subyek hukumnya itu peserta pemilu, paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye tim tim pilpres, jadi keterbatasan subyek hukum," tambahnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/29/112610878/spanduk-penolakan-gibran-di-kota-malang-tertulis-yang-tak-beretika-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke