Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Suyatno, Buruh Tani di Bojonegoro yang Didakwa Mencuri Ayam "Jimat" Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Kompas.com - 27/01/2024, 14:26 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Suyatno (58), buruh tani asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi terdakwa kasus pencurian ayam jimat milik Kepala Desa Pandantoyo senilai Rp 4,5 juta.

Suyatno pun harus menjalani rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pada Rabu (24/1/2024), Suyatno juga hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Baca juga: Kehabisan Uang dan Sakit-sakitan di Bali, Kakek Asal Belgia Dideportasi

Kasus pencurian ayam

Muhammad Hanafi, kuasa hukum kakek Suyatno menceritakan, terdakwa dituduh telah mencuri ayam jago milik Siti Kholifah yang merupakan kepala desa setempat. 

Terdakwa sempat dipanggil ke balai desa untuk mediasi dengan kepala desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan disaksikan perangkat desa setempat.

Namun, proses mediasi di kantor desa tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kepala desa, karena terdakwa tidak mau mengakui telah mencuri ayam jago milik kepala desa.

 Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Disambut dengan Seekor ayam Jantan di Rumah Adat Ruteng Puu Manggarai NTT

"Saat di balai desa, terdakwa tidak mau mengakui, karena tidak merasa mencuri ayam Bu Kades," kata Muhammad Hanafi kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Selanjutnya, pihak keluarga Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo pun melaporkan kakek Suyatno dengan tuduhan pencurian ayam ke kantor Polsek Temayang.

Beberapa hari kemudian, terdakwa dipanggil ke Polres dan dilakukan pemeriksaan atas kasus pencurian yang dituduhkan kepadanya. 

Saat diperiksa penyidik Polres Bojonegoro, Suyatno tetap bersikukuh tidak merasa mencuri ayam milik kepala desanya. 

Sehingga, terdakwa hanya diminta wajib lapor ke Polres Bojonegoro, sepekan sekali selama tiga bulan lalu sebulan sekali selama setahun lebih.

Ditahan

Ilustrasi ayam jantan wirestock/ freepik Ilustrasi ayam jantan

Tiba-tiba pada 10 Januari 2024, Suyatno dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dan dipertemukan dengan Siti Kholifah.  

"Terdakwa sempat ditawari restorasi justice dengan iming-iming akan bebas, tetapi terdakwa bersikukuh tidak mau karena merasa tidak mencuri ayam," terang Muhammad Hanafi.

Selanjutnya, terdakwa dilakukan penahanan atas laporan pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Pencurian di Ketapang Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Peluru, Polisi Sebut Sesak Napas

Muhammad Hanafi menuturkan, sebelumnya Suyatno membeli ayam jago tersebut dari Pasar Dander seharga Rp 110.000 dan menjualnya seharga Rp 120.000 di Pasar Temayang.

Saat transaksi tersebut ayam yang dijual terdakwa diketahui serupa dengan ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang telah hilang beberapa hari sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com