Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Suyatno, Buruh Tani di Bojonegoro yang Didakwa Mencuri Ayam "Jimat" Milik Kades Senilai Rp 4,5 Juta

Kompas.com - 27/01/2024, 14:26 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Suyatno (58), buruh tani asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi terdakwa kasus pencurian ayam jimat milik Kepala Desa Pandantoyo senilai Rp 4,5 juta.

Suyatno pun harus menjalani rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pada Rabu (24/1/2024), Suyatno juga hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Baca juga: Kehabisan Uang dan Sakit-sakitan di Bali, Kakek Asal Belgia Dideportasi

Kasus pencurian ayam

Muhammad Hanafi, kuasa hukum kakek Suyatno menceritakan, terdakwa dituduh telah mencuri ayam jago milik Siti Kholifah yang merupakan kepala desa setempat. 

Terdakwa sempat dipanggil ke balai desa untuk mediasi dengan kepala desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan disaksikan perangkat desa setempat.

Namun, proses mediasi di kantor desa tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kepala desa, karena terdakwa tidak mau mengakui telah mencuri ayam jago milik kepala desa.

 Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Disambut dengan Seekor ayam Jantan di Rumah Adat Ruteng Puu Manggarai NTT

"Saat di balai desa, terdakwa tidak mau mengakui, karena tidak merasa mencuri ayam Bu Kades," kata Muhammad Hanafi kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Selanjutnya, pihak keluarga Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo pun melaporkan kakek Suyatno dengan tuduhan pencurian ayam ke kantor Polsek Temayang.

Beberapa hari kemudian, terdakwa dipanggil ke Polres dan dilakukan pemeriksaan atas kasus pencurian yang dituduhkan kepadanya. 

Saat diperiksa penyidik Polres Bojonegoro, Suyatno tetap bersikukuh tidak merasa mencuri ayam milik kepala desanya. 

Sehingga, terdakwa hanya diminta wajib lapor ke Polres Bojonegoro, sepekan sekali selama tiga bulan lalu sebulan sekali selama setahun lebih.

Ditahan

Ilustrasi ayam jantan wirestock/ freepik Ilustrasi ayam jantan

Tiba-tiba pada 10 Januari 2024, Suyatno dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dan dipertemukan dengan Siti Kholifah.  

"Terdakwa sempat ditawari restorasi justice dengan iming-iming akan bebas, tetapi terdakwa bersikukuh tidak mau karena merasa tidak mencuri ayam," terang Muhammad Hanafi.

Selanjutnya, terdakwa dilakukan penahanan atas laporan pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Pencurian di Ketapang Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Peluru, Polisi Sebut Sesak Napas

Muhammad Hanafi menuturkan, sebelumnya Suyatno membeli ayam jago tersebut dari Pasar Dander seharga Rp 110.000 dan menjualnya seharga Rp 120.000 di Pasar Temayang.

Saat transaksi tersebut ayam yang dijual terdakwa diketahui serupa dengan ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang telah hilang beberapa hari sebelumnya.

Dia juga mengaku heran dengan harga ayam jago yang tertera dalam dakwaan terhadap kliennya tersebut, yakni sebesar Rp 4,5 juta. 

Padahal, harga ayam normal di pasar biasanya hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 

"Kaget kok ada ayam harganya semahal itu, infonya ayam jimat atau mahar dari guru spiritualnya," tuturnya.

Baca juga: Peternakan Ayam di Gunung Sindur Bogor Keluarkan Bau Tak Sedap, Warga Resah dan Ajukan Protes

"Proses hukum tetap harus dijalani dan kita akan lihat hasil pembuktian dari fakta persidangan nanti," jelasnya.

Penjelasan Kades

Siti Kholifah (46), Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang melaporkan Kakek Suyatno (58) sebagai pencuri ayam miliknya, angkat bicara. 

Siti Kholifah mengatakan, dirinya sebagai kepala desa sebetulnya tidak ingin terdakwa yang merupakan warganya sendiri menjalani proses hukum.

Siti mengklaim telah berusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan meminta maaf.

Tetapi, pada saat mediasi yang bersangkutan tidak mau meminta maaf, justru berkata seolah-olah menantang untuk dilanjutkan ke proses secara hukum. 

Baca juga: Beli Bubur Dekat Rumah, Lansia di Boyolali Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan, Kalung dan Gelang Raib

Bahkan, menurutnya, Suyatno juga meyakini akan lolos dari jeratan hukum, karena anaknya yang menjadi ahli spiritual sudah banyak membantu menjadikan bintara Polri.

"Saat mediasi itu yang bersangkutan ngomong dikasih uang Rp 1 miliar tetap tidak mau meminta maaf," kata Siti Kholifah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Padahal, bukti ayam yang dijualnya itu ciri-cirinya sudah persis dengan ayam miliknya yang memiliki sejarah berharga saat mencalonkan kepala desa.

"Jadi, pelaporan ke proses hukum itu, karena mereka sendiri yang memintanya dan kami hanya meladeni saja," terangnya. 

Baca juga: Pengemudi Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Buah Naga

Siti Kholifah menceritakan, pada saat proses hukum berjalan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga sudah berupaya untuk melakukan perdamaian melalui restorasi justice (RJ).

Namun, Suyatno tetap bersikukuh tidak mau mengakui sebagai pelaku pencurian ayam dan meminta maaf kepadanya. 

"Karena mereka tidak mau upaya damai ya sudah, kita lihat saja nanti pembuktian di persidangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com