Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ikut Kampanye, Kades di Banyuwangi Sebut Hanya Antar Istri Senam Gemoy

Kompas.com - 25/01/2024, 12:18 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Hardiyono membantah ikut berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Hardiyono menyebut, kedatangannya ke dalam acara kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi hanya untuk mengantar istri senam gemoy.

"Saya ke sana sekadar mengantar dan menjemput istri bersama komunitas senamnya. Itu pun tidak ada kegiatan karena kampanye sudah selesai,” kata Hardiyono, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Momen Para Kades di Blora Foto Bareng Presiden Jokowi

Menurut Hardiyono, kedatangannya ke acara bertajuk "Senam Gemoy" itu juga tanpa ada undangan. Dia juga membantah kaos yang dipakai oleh dirinya mirip dengan timses paslon.

"Hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos," ungkap Hardiyono.

Sementara itu Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

"Setelah kami kaji dan mengamankan barang bukti, kami juga memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor," ujar pria yang akrab disapa Ansel itu.

Ansel menegaskan, penindakan atas temuan dan laporan masyarakat sudah menjadi komitmen Bawaslu. Mengingat setiap momentum pemilu, potensi terjadi sengketa sangat rawan.

"Saat klarifikasi, Hardiyono mengaku kalau kehadirannya di acara kampanye untuk mengantarkan istrinya mengikuti kegiatan senam bersama dengan teman-temannya," ungkapnya.

Menurut Ansel, jika terlapor terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang pasti dalam melakukan kajian yang kemudian merekonstruksi batas maksimal adalah 14 hari. Tanggal 25 Februari 2024 keputusanya," ucap Ansel.

Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com